Penyanyi Piche Kota Ditangkap Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Kutipan Media - tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Belu menyatakan akan menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak. Sikap tegas ini diwujudkan lewat penahanan sejumlah pelaku, termasuk tersangka berinisial PK alias Piche Kota, terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).
Kasus yang terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 13 Januari 2026 ini terus dikembangkan.
Penyidik menangkap tersangka Piche Kota di kediamannya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan jebolan Indonesian Idol 2025 itu merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Belu telah lebih dulu menahan tersangka berinisial RS pada Jumat (27/2/2026) malam.
Kedua tersangka ini diringkus usai polisi membekuk tersangka utama, RM, yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ke Timor Leste.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sangat mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Hal ini terbukti ketika tersangka Piche Kota mengeluhkan sakit sesaat setelah ditangkap. Penyidik segera membawa Piche Kota ke dokter mitra klinik Polres Belu untuk diperiksa.
Karena kondisi medisnya membutuhkan observasi lanjutan, tersangka kemudian dirujuk ke RSUD Atambua. Saat ini, Piche Kota tengah menjalani rawat inap dengan pendampingan dan pengawalan ketat dari pihak penyidik.
Terkait hal tersebut, Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural, tanpa sedikit pun mengurangi komitmen penegakan hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres.
Saat ini, Polres Belu tengah merampungkan pemberkasan perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu sembari memantau kondisi medis tersangka.
Polres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.




