Penyanyi Resah Nyanyi di Acara Pernikahan Karena Kasus Hak Cipta
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam gugatan Undang-Undangan Hak Cipta dengan perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 mengeluh ketakutan saat harus menyanyi di acara pernikahan karena adanya kasus gugatan hak cipta yang ramai di kalangan musisi.
Hal ini disampaikan oleh dua saksi, Rina Aprillia dan Denny Rachman alias Azum, yang merupakan penyanyi, dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/7/2025).
Mereka merasa khawatir, resah, dan takut untuk menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan warga Indonesia karena adanya ancaman pidana penjara.
"Ternyata hal ini tidak dilakukan oleh saya saja, percakapan di WA (WhatsApp) Group Pelaku Seni Musik semua membicarakan ketakutan ini. Selain takut membawakan lagu-lagu dari pencipta yang sedang viral kasusnya, ada yang diinfokan jangan membawakan lagu ciptaan Pencipta A atau Pencipta B dan lain-lain," ujar Rina.
"Akibat simpang siur informasi dan kekhawatiran ini, intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan tidak akan membawakan lagu-lagu ciptaannya pencipta Indonesia, lebih aman nyanyi lagu Barat saja. Padahal kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu tersebut,” kata Rina lagi.
Rina yang telah berprofesi sebagai penyanyi profesional selama 30 tahun mengatakan, setiap tampil dalam suatu acara sedikitnya menyanyikan 20 lagu dengan honorarium sekitar Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta, tergantung besar kecilnya acara.
Apabila diberlakukan setiap penyanyi harus membayar setiap lagu sekian juta, dia mengaku honorariumnya tidak akan mencukupi untuk menanggung biaya tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan Azum yang telah menjadi penyanyi profesional sejak 2011 silam.
Dia mengatakan, baru-baru ini pernah dilarang membawakan lagu dari Anji oleh outlet tempatnya melakukan pertunjukan.
Saat itu kebetulan Anji sedang bermain bilyard di outlet yang sama tempat Azum bekerja.
“Ketika si artis tersebut datang, seketika manajer outlet tersebut menghampiri saya dan bilang, ‘kamu jangan bawain lagu dia ya. Nanti kita kena masalah’. Dikarenakan permintaan tersebut, saya mengikuti saja," imbuh Azum.
Meski hanya sekadar peringatan, hal tersebut ternyata membuat Azum ketar-ketir dan panik, karena harus mengubah daftar lagu di tengah pertunjukannya.
"Dimana sudah saya persiapkan daftar lagu-lagu yang saya buat untuk menghibur tamu/pengunjung, karena saya membawakan lagu kesukaan mereka, supaya pengunjung senang, nyaman, dan terhibur,” tutur Azum.
Karena hal tersebut, Azum mengaku tidak bisa bebas menyanyikan lagu-lagu yang sebenarnya diminta para tamu atau pengunjung.
“Saya bukan penyanyi terkenal, tetapi karena pekerja penyanyi kafe seperti saya, lagu-lagu tersebut yang dinyanyikan oleh penyanyi terkenal bisa menjadi terkenal dan diingat banyak orang. Tetapi, apakah saya harus menerima dampak permasalahan royalti lagu ini?" imbuh dia.
Sebagai informasi, selain Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Nazril Irham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, sidang pengujian UU Hak Cipta ini juga digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.
T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles.
Akan tetapi kemudian, T’Koes Band dilarang mempertunjukkan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.




