Penyelundupan Senjata Api dari Jabung ke Cikarang Berhasil Digagalkan di Bakauheni
Lifestyle

Penyelundupan Senjata Api dari Jabung ke Cikarang Berhasil Digagalkan di Bakauheni

Kutipan Media - Unit Reskrim Kawasan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver ilegal yang berasal dari Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan ditujukan untuk Cikarang, Jawa Barat.

Awal Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat petugas KSKP melakukan razia pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Dalam pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK, petugas menemukan satu kotak kardus di dalam tas ransel hitam yang berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dan gagang cokelat, serta 4 butir amunisi kaliber 5mm.

Perkembangan

Pengemudi travel berinisial RS (23) dari Gunung Sugih Kecil, Lampung Timur, mengaku menerima paket senjata api tersebut dari seseorang bernama Ian di Desa Bawang Kijang, Jabung, sekitar pukul 15.00 WIB. Paket tersebut rencananya akan diantar ke Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan upah sebesar Rp300.000. Setelah menemukan barang bukti, tim Reskrim KSKP Bakauheni yang dipimpin oleh AKP Fransiskus Terang Ginting segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi Terakhir

Berlanjut dari informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yuyut Panca Putra melakukan pengembangan ke Cikarang pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, dan berhasil mengamankan YY (35), warga Negara Batin, Lampung Timur, yang berperan sebagai penerima paket senjata api tersebut.

You can share this post!