Kutipan Media - Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, meskipun ada instruksi untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (puldat).
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak terpengaruh oleh instruksi penghentian puldat yang dikeluarkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi. Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang diduga terlibat dalam pengaturan pendirian perusahaan untuk menjual alat dengan harga yang telah ditetapkan, serta Kolonel BU, Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Kasus ini juga melibatkan oknum TNI dan penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Militer, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Mengenai instruksi penghentian kegiatan puldat di seluruh jajaran Kejaksaan, Anang mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena batas waktu pendataan telah berakhir. Namun, semua data yang telah terkumpul sebelumnya akan tetap digunakan dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.