Perampok Sopir Travel Lecehkan Tiga Perempuan di Sumsel
Kutipan Media - Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai sopir travel untuk memperdaya korban.
11:22:34
Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan yang disertai kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di Sumatra Selatan. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai sopir travel untuk memperdaya korban.
Pelaku yang telah diamankan berinisial SB (41), sementara satu pelaku lainnya berinisial J masih dalam pengejaran. Sepanjang Februari 2026, keduanya tercatat melakukan aksi di sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan korban yang berlainan.
Polisi menyebut keduanya sebagai pelaku kejahatan lintas daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Tiga Aksi dalam Satu Bulan
Aksi pertama terjadi pada 3 Februari 2026. Saat itu, korban P (55) diperdaya oleh kedua pelaku. Selain membawa kabur uang dalam rekening korban sebesar Rp9,1 juta, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Beberapa hari berselang, keduanya kembali beraksi. Korban kali ini adalah RV (26), seorang perempuan yang sedang menunggu angkutan umum. Dengan ancaman, pelaku merampas barang milik korban.
Kejahatan serupa kembali terjadi pada 24 Februari 2026. Korban S (38) menjadi sasaran berikutnya. Pelaku merampas ponsel korban dan memaksa membuka aplikasi mobile banking.
Di bawah ancaman pembunuhan, korban dipaksa menyebutkan kode akses. Uang sebesar Rp54,3 juta kemudian ditransfer ke rekening pelaku. Setelah berhasil menguras rekening korban, keduanya kembali melakukan pencabulan sebelum menurunkan korban di jalan.
Penangkapan Dramatis
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.
"Dari laporan langsung kami bergerak dan meringkus satu dari dua pelaku," ungkapnya, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung dramatis. Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku hingga ke wilayah Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Petugas sempat menghadang kendaraan pelaku, namun tersangka melarikan diri ke area persawahan. Setelah pengejaran, SB akhirnya berhasil diamankan.
"Mereka gunakan modus pura-pura menjadi sopir travel dengan sasaran kalangan wanita," kata Nandang.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Avanza, rekening koran, serta rekaman CCTV.
"Kami buru satu pelaku lagi yang identitas dan ciri-cirinya sudah kami ketahui," kata Nandang.




