Perbedaan Pernyataan Terkait Investasi Bank Jatim di Bank Sultra Menjadi Sorotan
KENDARI – Investasi Bank Jawa Timur (Bank Jatim) di Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) menjadi perhatian publik setelah pernyataan yang berbeda dari kedua pihak terkait jenis saham yang diterima. Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, mengungkapkan bahwa Bank Jatim telah menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar, yang memberikan Bank Jatim kepemilikan saham sebesar 3,26 persen.
Andri menegaskan bahwa porsi saham tersebut masih di bawah pemegang saham utama lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. "Kepemilikan saham Bank Jatim masih di bawah beberapa pemilik saham lainnya seperti Pemprov Sultra dan Pemkab Kolaka Utara," jelas Andri.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa saham yang diberikan kepada Bank Jatim adalah saham seri C, yang tidak memiliki hak-hak istimewa seperti yang dimiliki oleh saham seri A. Pernyataan ini kemudian berbeda dengan keterangan Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, yang dalam wawancara sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menerima saham seri A dari investasi tersebut.
Winardi juga tidak memberikan detail mengenai besaran modal yang disetor maupun persentase saham yang diterima dari kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) ini. "Soal angkanya itu kami akan sampaikan tersendiri ya," ungkapnya kepada media.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan detail kesepakatan investasi antara kedua bank tersebut. Ketidaksinkronan informasi ini dianggap menciptakan tanda tanya baru terkait keterbukaan manajemen dalam proses KUB.
Sebagai informasi, skema KUB adalah pengelompokan dua bank atau lebih dalam satu grup usaha untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi syarat modal inti minimum, yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020, yang mengharuskan seluruh BPD memiliki modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Kerja sama antara Bank Sultra dan Bank Jatim merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan tersebut.




