Perebutan Takhta Keraton Surakarta Pasca Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII
Setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, perhatian masyarakat kini tertuju pada siapa yang akan menjadi penerus takhta Keraton Surakarta. Dua pernyataan yang muncul dari pihak-pihak terkait menunjukkan perbedaan pandangan mengenai suksesi kepemimpinan keraton.
Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyampaikan bahwa keputusan mengenai penerus PB XIII akan diambil dalam waktu 40 hari ke depan. Selama periode kekosongan posisi raja, dia akan memimpin pemerintahan sementara. Namun, pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan pernyataan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.
Dalam kesempatan berbelasungkawa di depan peti jenazah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, KGPAA Hamangkunegoro mengklaim dirinya sebagai Pakubuwono XIV. Dalam tradisi keraton, hanya raja yang berhak menyampaikan sabda pelepasan raja yang telah mangkat.
“Sabanjure, Ingsun ndhawuhake, kunarpa ramaningsun tumuli kabudhalna marang Pajimatan Imogiri. Katindakna,” ucap KGPAA Hamangkunegoro, menunjukkan keinginannya untuk melanjutkan tahta.
Sejalan dengan itu, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menegaskan bahwa keluarga inti raja telah sepakat untuk melantik KGPAA Hamangkunegoro sebagai Raja Keraton Surakarta. “Saya harus pertegas, Sinuhun (Pakubuwono XIII) sudah menunjuk dan melantik putra mahkota. Beliau mengamanatkan kepada kami, putra-putrinya, dan kami harus menjalankan amanah itu,” jelas GKR Timoer.
Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak di luar keluarga inti tidak memiliki wewenang dalam proses suksesi kepemimpinan. “Kalau itu terjadi (penolakan), ya itu berarti mereka melanggar adat,” tambahnya, menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap tradisi yang berlaku dalam keraton.




