Perlindungan Jurnalis di Probolinggo Belum Optimal, Program BPJS Ketenagakerjaan Tak Terjangkau
Sumber Foto: Teropongindonesianews.com
Sosial

Perlindungan Jurnalis di Probolinggo Belum Optimal, Program BPJS Ketenagakerjaan Tak Terjangkau

Teropongindonesianews.com

PROBOLINGGO – Slogan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis dalam pembangunan nampaknya belum terealisasi secara optimal. Hal ini terlihat dari belum tersentuhnya profesi wartawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah diatur melalui regulasi resmi daerah.

Pemkab Probolinggo telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Berisiko Tinggi. Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, jurnalis termasuk dalam kategori pekerja berisiko tinggi bersama dengan pengemudi ojek, petani, dan nelayan. Namun nyatanya, sebagian besar jurnalis di lapangan – terutama yang berstatus tidak tetap – belum mendapatkan akses perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah tersebut.

Padahal, wartawan seringkali menghadapi risiko tinggi dalam proses penyajian informasi akurat dan bertanggung jawab bagi masyarakat, baik dalam kondisi darurat, konflik, maupun aktivitas lapangan lainnya.

Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, menyampaikan kekhawatiran terkait ketimpangan ini. Menurutnya, tidak semua perusahaan media mampu memberikan jaminan sosial secara mandiri, terutama bagi tenaga kerja lepas.

“Perusahaan media umumnya hanya dapat menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk wartawan dengan status karyawan tetap. Namun di lapangan, banyak rekan-rekan kami yang berstatus freelance, stringer, maupun kontributor yang setiap hari menjalankan tugas dengan berbagai risiko,” ujar Hilmiddin.

KOMSIPRO mengajak Pemkab Probolinggo untuk memperhatikan keberadaan jurnalis lapangan dalam alokasi anggaran perlindungan pekerja rentan. “Kami memperjuangkan agar rekan-rekan yang berstatus tidak tetap ini juga mendapatkan hak yang sama. Jangan sampai regulasi sudah ada dan anggaran telah disiapkan, namun mereka yang menjadi garda terdepan penyampaian informasi justru terlupakan,” pungkasnya.

(BIRO)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,

( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Didi Sungkono, S.H., M.H., :“Tidak Boleh itu KASAT Reskoba Polres Kabupaten Kediri PERAS MASYARAKAT Melalui Oknum Owngacara Bermental Makelar Kasus

Next: Berharap Ekonomi Indonesia (Tidak) Baik?

Related Stories

BREAKING NEWS

Pemuda di Sampang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Dalami Motif

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026

BREAKING NEWS

Adu Bukti A1″ Pengacara SO THIAN LIONG VS MUCHAMMAD ASSEGAF Selaku PELAPOR, Terkait Kepemilikan Surat Rumah

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026

BREAKING NEWS

Ketua DPRD Bondowoso Minta Rekrutmen RSUD dr. Koesnadi Diaudit

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026