Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp2,8 Miliar
Sumber Foto: sinarindonesia.id
Hukum

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp2,8 Miliar

Mataram, sinarindonesia.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mebel berupa kursi dan meja belajar, papan tulis, serta lemari kelas.

Pengadaan mebel tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp10,2 miliar. Proyek dilaksanakan sejak Juni hingga November 2022.

“Nilai proyek pengadaan mebel ini sebesar sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar Endriadi, Sabtu 7 Februari 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau mantan Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta MZ selaku pihak penyedia barang dan jasa dari pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan lima orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga sempat memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB saat itu, Dr Aidi Furqon, serta Khairil Ihwan yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang SMK.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang menyebabkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta perbedaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau perjanjian kerja.

“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Muhaemin.

Saat ini, berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Red/*)