Polres Belu Panggil Ulang RM Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Polres Belu Panggil Ulang RM Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

ATAMBUA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K menyampaikan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada RM (21), salah satu terlapor dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial ACT (16).

IPTU Rio menjelaskan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Oleh karena itu, pemanggilan terhadap para terlapor dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Masih dalam tahap penyidikan, kami akan kirimkan panggilan kedua untuk terlapor RM,” ujar IPTU Rio, Selasa (3/2/2026).

Diketahui, pemanggilan ulang dilakukan karena RM belum memenuhi panggilan pertama penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam perkara ini terdapat 3 orang terlapor, masing-masing berinisial RM, R, dan PK.

Sebelumnya, Senin (2/2/2026), Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa PK alias Piche Kota selama lebih dari 6 jam.

Selain PK, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial R.

Keduanya dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Keduanya didampingi penasihat hukum, Ian Gilbert Rangga Boro, SH.MH.

Usai pemeriksaan, penasihat hukum PK dan R, Ian Gilbert Rangga Boro, menyampaikan kehadiran kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan pada pemeriksaan tersebut, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini saya mendampingi berkaitan dengan kehadiran klien saya yang murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku dan klien saya perlu saya tegaskan bahwa diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.

Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada PK dan R untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

"Kurang lebih sekitar 30 lebih pertanyaan untuk dua-duanya. Jadi perlu saya tegaskan lagi bahwa pertanyaan itu keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi," tegasnya.

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Polres Belu Layangkan Panggilan Kedua untuk RM.