Polresta Kendari Tingkatkan Penyelidikan Kasus Travel Umrah ke Penyidikan
Sumber Foto: Suarakendari.com
Lifestyle

Polresta Kendari Tingkatkan Penyelidikan Kasus Travel Umrah ke Penyidikan

KENDARI, suarakendari.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari resmi meningkatkan penanganan dua perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dua biro perjalanan yang ditangani dalam perkara ini masing-masing adalah Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam operasional penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk dalam aspek pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhinya unsur permulaan yang cukup untuk masuk tahap penyidikan.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, proses penyidikan akan difokuskan pada pendalaman peran pemilik dan pengendali operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah,” ujar Ipda Ariel.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa operasional travel berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan mekanisme pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terdapat dugaan dana setoran jemaah periode berjalan digunakan untuk menutup defisit keberangkatan periode sebelumnya, yang berdampak pada tertundanya atau gagalnya keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Karena itu, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Untuk memastikan ketepatan konstruksi hukum dan aspek teknis pengawasan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Meski proses pidana berjalan, aparat menegaskan bahwa upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara doktrinal, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.

Polresta Kendari memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mendalami aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mengambil langkah hukum lanjutan guna menjamin akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah. Ys