Polri Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Hukum

Polri Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Kutipan Media - JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara ini sesuai temuan penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dokumen yang dihimpun, hingga analisa awal terhadap awal bukti.

Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026, lewat penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU, oleh perusahaan yang terlibat yaitu PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok, dalam konferensi pers pada awal pekan ini.

Sementara itu Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menemukan sejumlah dugaan terkait terkait manipulasi dokumen kualitas dan volume batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga penyimpangan yang membuat harga batu bara tak sesuai dengan kontrak.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara, yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ungkap Robertus.

Sementara penerapan pasal dalam penanganan kasus ini, masih terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp5 triliun.

“Namun terkait dengan nilai ini secara real dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI, untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” imbuh Robertus. (KR)

You can share this post!