Prof. Amir Ilyas resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Unhas dengan orasi ilmiah bertema restorative justice dalam kasus kelalaian medik. Ia menegaskan urgensi pendekatan pemulihan dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara martabat dokter, kepastian korban, dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.