Kutipan Media - BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) dengan inisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada program Pascasarjana.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, menunjukkan skala yang cukup signifikan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Penetapan status tersangka terhadap YL dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum.
YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan program dan anggaran yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Yunardi, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu," tegasnya dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadianto, Jumat, 27 Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022. Dalam praktiknya, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan akademik, seperti tes pengetahuan dan kegiatan lainnya.
Padahal, berdasarkan data yang ditemukan, kegiatan-kegiatan tersebut seharusnya sudah tercantum dan teranggarkan dalam pagu resmi universitas sehingga tidak perlu dipungut lagi dari mahasiswa.
Tak hanya itu, pembayaran yang dipungut dari mahasiswa diduga tidak disetorkan ke rekening resmi universitas seperti mestinya, melainkan dialirkan ke rekening pribadi.
Temuan mengenai aliran dana yang tidak sesuai prosedur ini menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik dalam melanjutkan pengusutan terhadap perkara ini.
Sejumlah dokumen dan berkas penting terkait dengan kasus ini telah disita oleh pihak Kejari sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
"Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus masih terus berlanjut, dengan fokus untuk menelusuri secara mendalam aliran dana yang terlibat serta mengklarifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)