Protes Warga Terhadap Aktivitas Penambangan PT Wijaya Inti Nusantara di Konawe Selatan
Sumber Foto: Kendariinfo
Inti Pernyataan

Protes Warga Terhadap Aktivitas Penambangan PT Wijaya Inti Nusantara di Konawe Selatan

Konawe Selatan – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu menggelar aksi protes pada Minggu (24/8/2025) di sekitar lokasi penambangan nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Protes ini dilatarbelakangi oleh keberlanjutan aktivitas perusahaan yang beroperasi dekat permukiman serta lokasi reklamasi pascatambang di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan resmi yang dibentangkan, warga Desa Torobulu mengekspresikan keprihatinan dan penolakan terhadap aktivitas PT WIN yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat. "Kami warga Desa Torobulu mengecam keras dan menolak aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas yang membuat kegaduhan di tengah-tengah warga. Kami berhak mendapatkan rasa aman, nyaman, dan lingkungan yang sehat. Tolak aktivitas penambangan yang meresahkan," bunyi pernyataan tersebut.

Protes ini muncul setelah PT WIN kembali melanjutkan aktivitasnya pada 15 Agustus 2025, berjarak hanya 200 meter dari rumah warga. Masyarakat yang terdampak mengeluhkan debu dan suara bising dari alat berat yang digunakan perusahaan. Upaya awal untuk menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan dan pemilik lahan tidak membuahkan hasil, sehingga aktivitas penambangan tetap dilanjutkan.

Aksi protes ini juga menciptakan ketegangan di antara masyarakat, khususnya antara pemilik lahan dan warga yang terdampak. PT WIN dilaporkan telah mengeruk lahan reklamasi pascatambang yang sebelumnya ditanami pohon, berdekatan dengan permukiman dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya. "Sebelumnya sudah ada warga (terdampak) yang mendatangi pemilik lahan dan humas perusahaan untuk bicara secara kekeluargaan. Namun, mereka tetap mau lahannya ditambang," ungkap seorang warga bernama Ayunia Muis.

Hasil tinjauan lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa PT WIN telah melakukan beberapa pelanggaran serius terkait lingkungan hidup. Temuan tersebut mencakup pelanggaran dalam pelaksanaan dokumen perizinan lingkungan dan RKL-RPL, serta aspek pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Atas dasar temuan ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Kehutanan KLHK menerbitkan Surat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Bupati Konawe Selatan. Dalam surat tersebut, KLHK meminta agar Bupati segera memberikan sanksi administrasi kepada PT WIN terkait pelanggaran yang telah terjadi.