Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sijuk Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan KIP
Sosial

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sijuk Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan KIP

Kutipan Media - Proyek revitalisasi SMAN 1 Sijuk di Kabupaten Belitung disorot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).

Awal Kejadian

Di lokasi proyek, para pekerja konstruksi terlihat menjalankan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlindungan keselamatan yang memadai. Mereka tidak mengenakan helm, rompi, maupun sepatu keselamatan, yang berisiko tinggi terutama bagi pekerja yang berada di area ketinggian.

Perkembangan

Seorang narasumber yang tidak ingin diungkap identitasnya menyatakan bahwa kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2010. Selain masalah keselamatan, proyek ini juga dipertanyakan transparansinya, karena tidak terdapat papan informasi yang memuat rincian anggaran, pelaksana, dan jadwal pengerjaan, bertentangan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Kondisi Terakhir

Kekhawatiran muncul terkait lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor. Jika dugaan pelanggaran terbukti, kontraktor dapat menghadapi sanksi administratif dari pemerintah, dan proyek revitalisasi ini berpotensi dihentikan sementara hingga memenuhi standar keselamatan dan transparansi yang ditetapkan. Hingga saat ini, pihak kontraktor dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai isu ini.

You can share this post!