PT GMTD Menegaskan Klarifikasi Terhadap Pernyataan PT Hadji Kalla
Makassar, aktual.com – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara PT Hadji Kalla, yang dinilai mengandung informasi yang salah dan berpotensi menyesatkan publik. PT GMTD menganggap bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak Kalla tidak menjawab isu fundamental mengenai legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh perusahaan.
Dalam klarifikasinya, PT GMTD menekankan bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk memperjelas informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan publik, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut meliputi:
1. Pertanyaan Tentang Legalitas yang Tak Terjawab
PT GMTD menyoroti bahwa pernyataan dari pihak Kalla tidak memberikan jawaban terhadap beberapa pertanyaan mendasar terkait legalitas kepemilikan tanah, antara lain:
- Di mana izin lokasi mereka dari tahun 1991–1995?
- Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
- Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
- Di mana dokumen pembelian yang sah?
- Bagaimana hak dapat diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?
PT GMTD mengklaim bahwa pihak Kalla tidak dapat memberikan bukti dokumenter yang mendukung klaim mereka.
2. Kesalahan Klaim Terkait SK 1991
Pihak Kalla mengklaim bahwa SK tahun 1991 telah dicabut pada tahun 1998, namun PT GMTD menyatakan bahwa klaim tersebut tidak akurat secara hukum. Menurut PT GMTD, SK Menteri PARPOSTEL 1991 serta SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tetap berlaku dan menetapkan bahwa Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu dengan mandat pengelolaan yang hanya diberikan kepada PT GMTD.
3. Tuduhan “Serakahnomics” Dikecam
PT GMTD juga menolak tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka terlibat dalam praktik “serakahnomics”. PT GMTD menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan dengan isu legalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sejak tahun 1991, PT GMTD menjalankan proyek pembangunan sesuai dengan mandat dari Pemerintah Republik Indonesia dan melakukan semua proses pembebasan tanah secara sah dan transparan.
4. Klarifikasi Mengenai Pengembangan Real Estate
PT GMTD juga menanggapi pernyataan bahwa mereka hanya diizinkan untuk mengembangkan pariwisata dan bukan real estate. Klarifikasi ini menyatakan bahwa pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.
Dengan pernyataan ini, PT GMTD berharap bahwa informasi yang disampaikan dapat memperjelas posisi mereka dalam sengketa yang tengah berlangsung dan mengedukasi publik tentang fakta hukum yang sebenarnya.




