PT Inti Kebun Sejahtera Diduga Melanggar Hak Adat Warga dalam Sengketa Lahan
Inti Pernyataan

PT Inti Kebun Sejahtera Diduga Melanggar Hak Adat Warga dalam Sengketa Lahan

Kutipan Media - Konflik lahan antara masyarakat pemilik hak ulayat dan PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) kembali memanas. Meskipun lahan yang disengketakan telah dipalang oleh warga sejak Januari 2026, perusahaan diduga tetap melanjutkan aktivitas panen buah sawit pada Jumat (6/6), tanpa menyelesaikan tuntutan ganti rugi dan hak atas tanah dari masyarakat.

Awal Kejadian

Warga mengklaim bahwa tanah yang kini dikelola sebagai kebun sawit awalnya hanya disewakan kepada perusahaan untuk pembibitan tanaman kelapa sawit. Namun, lahan tersebut telah beralih fungsi menjadi kebun sawit tanpa adanya persetujuan lanjutan dari para pemilik tanah maupun penyelesaian hak-hak mereka yang layak.

Perkembangan

Warga menyatakan telah melakukan berbagai upaya dialog dan mediasi selama beberapa tahun terakhir, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai besaran kompensasi maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diterima oleh masyarakat. Warga mengaku telah menyampaikan tuntutan ganti rugi, namun perusahaan menolak tuntutan tersebut melalui surat balasan.

Kondisi Terakhir

Aktivitas panen yang dilakukan PT Inti Kebun Sejahtera pada Jumat siang memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, karena dianggap mengabaikan palang adat yang telah dipasang sebagai protes. Warga menilai tindakan perusahaan merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Dalam pernyataan bersama, mereka memperingatkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas panen di atas lahan yang masih dalam sengketa hingga terdapat penyelesaian yang adil. Masyarakat juga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan konflik ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Inti Kebun Sejahtera terkait tuduhan tersebut.

You can share this post!