PT Malindo Karya Lestari Bayar Pesangon Rp 27 Juta setelah Mediasi Polda Riau
Sosial

PT Malindo Karya Lestari Bayar Pesangon Rp 27 Juta setelah Mediasi Polda Riau

Kutipan Media - RIAUIN.COM - PT Malindo Karya Lestari akhirnya membayar pesangon terhadap Handi Rizka yang di PHK perusahaan beberapa bulan lalu.

Kesepakatan pembayaran pesangon itu dimediasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Riau dan disaksikan tim mediator dari Disnaker Riau, Jumat (27/2/2026).

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Nasrudin menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polda Riau ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara karyawan dan perusahaan.

Saat ini, pihaknya sudah selesai melakukan mediasi terhadap perusahaan dan karyawan yang di PHK terkait masalah pesangon.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat damai. PT Malindo Karya Lestari sudah membayar uang pesangon sebesar Rp 27 juta kepada saudara Handi Rizka," jelas Nasrudin kepada Riauin.com, Jumat sore.

Dengan sudah dibayarkannya pesangon yang sebelumnya sempat dilaporkan Handi ke Disnaker Riau, maka, persoalan ini dinyatakan selesai.

You can share this post!