PT Sarana Menara Nusantara Tbk Tandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Bank Permata
Sumber Foto: Pasardana
Inti Pernyataan

PT Sarana Menara Nusantara Tbk Tandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Bank Permata

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) baru-baru ini mengumumkan penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST), yang melibatkan PT Bank Permata Tbk (IDX: BNLI). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2024.

Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan, menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut berkaitan dengan penambahan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IPI) sebagai penerima pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas Permata. Protelindo juga menandatangani Perjanjian Penanggungan untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban penerima pinjaman.

Rincian Perjanjian Fasilitas

Adapun beberapa syarat dan ketentuan penting dalam Perjanjian Fasilitas Permata meliputi:

  • Komitmen: Fasilitas Pinjaman Berulang dengan total nilai Rp2 triliun, terbagi menjadi dua jenis pinjaman:
    • Fasilitas Pinjaman Berulang 1 sebesar Rp1 triliun, dan
    • Fasilitas Pinjaman Berulang 2 sebesar Rp1 triliun.
    Rincian lebih lanjut adalah sebagai berikut:
    • Iforte, BIT, dan SUPR maksimal sebesar Rp1 triliun untuk seluruh fasilitas pinjaman;
    • Protelindo maksimal Rp725 miliar hingga 17 Desember 2024 dan Rp295 miliar untuk seluruh fasilitas;
    • IPI maksimal Rp100 miliar untuk seluruh fasilitas.
  • Tanggal Jatuh Tempo: Fasilitas Pinjaman Berulang 1 jatuh tempo pada 17 Desember 2025, dan Fasilitas Pinjaman Berulang 2 jatuh tempo 36 bulan setelah tanggal penandatanganan.
  • Hukum yang Berlaku: Hukum Indonesia.

Transaksi Afiliasi

Transaksi yang berlangsung merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Hal ini mencakup transaksi antar perusahaan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka, serta transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank.

Monalisa menegaskan bahwa transaksi ini tidak tergolong sebagai transaksi benturan kepentingan dan tidak memenuhi kriteria transaksi material menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020. Selain itu, pelaksanaan transaksi ini tidak berdampak negatif yang signifikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.