PT WIN Mengklarifikasi Kasus Kendaraan Perusahaan yang Dijadikan Jaminan Utang oleh Mantan Karyawan
Sumber Foto: Pena Faktual
Inti Pernyataan

PT WIN Mengklarifikasi Kasus Kendaraan Perusahaan yang Dijadikan Jaminan Utang oleh Mantan Karyawan

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi mengenai pernyataan yang beredar di publik terkait kasus hukum antara perusahaan dan mantan karyawan, Agus Mariana. Tim Hukum PT WIN, yang dipimpin oleh Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H., menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada.

Kendaraan Operasional Milik Perusahaan

Alvian menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah kendaraan operasional milik PT WIN yang penggunaannya terkait dengan hubungan kerja. Setelah berakhirnya hubungan kerja Agus Mariana, secara hukum, kendaraan tersebut wajib dikembalikan kepada perusahaan.

"Kendaraan operasional bukanlah aset pribadi dan tidak memiliki dasar hukum untuk dikuasai, dialihkan, apalagi dijadikan jaminan utang untuk kepentingan pribadi," tegas Alvian dalam keterangan tertulisnya.

Pengalihan Kendaraan Tanpa Persetujuan

Fakta hukum menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan dan dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan serta sepengetahuan manajemen perusahaan. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan sepihak yang tidak sah. Alvian menambahkan bahwa pengembalian aset perusahaan adalah kewajiban hukum yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya permintaan dari perusahaan.

Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran berat berupa pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Frans Salim Kalalo, yang digunakan untuk mengubah kepemilikan kendaraan tersebut. Dokumen pemalsuan ini juga dijadikan dasar untuk menjadikan kendaraan sebagai jaminan utang di PT WOM Finance Cabang Kendari.

Langkah Hukum yang Ditempuh

PT WIN telah mengambil langkah hukum untuk membuktikan adanya pelanggaran berat dan melindungi aset perusahaan. Sebelum melangkah ke ranah hukum, perusahaan mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif dengan Agus Mariana, namun mantan karyawan tersebut tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selama proses pemeriksaan di PHI, PT WIN mengalami kesulitan untuk membuktikan dugaan pelanggaran berat secara menyeluruh, karena kendaraan yang seharusnya menjadi objek eksekusi telah dialihkan.

Klarifikasi Terhadap Pernyataan Kuasa Hukum

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Agus Mariana yang menyebutkan bahwa pelapor tidak hadir dalam persidangan, Alvian menegaskan bahwa Junaedi, selaku HRD PT WIN, telah hadir dan memberikan keterangan. Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran Frans Salim Kalalo tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembuktian perkara.

"Pembuktian tidak hanya bergantung pada satu saksi. Alat bukti dalam perkara ini mencakup dokumen pengalihan hak kendaraan dan keterangan dari saksi-saksi lain," jelas Alvian.

Harapan Perusahaan

PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan. Perusahaan berharap penilaian atas fakta dan alat bukti diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.