Putusan Inkracht Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang 2012
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Satriansyah Bin (Alm.) Matnur akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Bontang tidak mangajukan upaya hukum Banding pada masa pikir-pikir selama 7 hari.
“Sudah inkracht, kemarin pikir-pikir,” kata Fajarudin yang dikonfirmasi, Jum’at (20/2/2026) sore.
Terdakwa Satriansyah yang didakwa dalam perkara kegiatan pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012, divonis bersalah dan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, hukuman penjara selama 4 tahun dan denda kategori IV sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, Rabu (11/2/2026).
Terdakwa Satriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Terdakwa Satriansyah juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.846.000.000,- (Rp1,8 miliar). Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa Satriansyah selama 5 tahun dan 6 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (15/1/2026).
Hukuman pidana penjara jika tidak membayar Uang Pengganti, juga lebih rendah 5 bulan jika tidak dibayar.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwannya, Terdakwa Satriansyah Matnur bersama-sama dengan Saksi Sayid Husen Assegaf (Terpidana dalam perkara terdahulu) dan Saksi Sayid M Rizal selaku seolah-olah pemilik tanah dalam Kegiatan Pembebasan Lahan untuk Labkesda Kota Bontang Tahun Anggaran 2012, telah melakukan permufakatan untuk menjual tanah yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang Tahun 2012.
Terdakwa Satriansyah Matnur didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum. Seolah-olah pemilik tanah seluas 1.789M 2 dari total pembebasan lahan seluas 2.646 M 2, dengan maksud dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk pembebasan lahan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Labkesda Kota Bontang agar mendapat ganti kerugian atas pembebasan.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Satriansyah Matnur bersama dengan Saksi Sayid Husen Assegaf dan Saksi Sayid M Rizal telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp3.969.000.000,- (Rp3,9 milyar) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pemerintah Kota Bontang setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kota Bontang Nomor: 700.1.2.2/4299/ITDA tanggal 29 Desember 2023.
Terkait perkara Terdakwa Satriansyah Matnur ini, Sayid Husen Assegaf telah dijatuhi hukuman pidana penjara, Rabu (19/3/2025), selama 6 tahun, denda Rp400 juta Subsidair pidana kurungan 4 bulan. Perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang telah inkracht.
Terdakwa Sayid Husen Assegaf juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.673.131.750,00 (Rp2,6 miliar), Subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan jika tidak didayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum.




