Ridwan Kamil Tanggapi Penggeledahan KPK di Rumahnya
Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terletak di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan bank pelat merah.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan melalui selembar kertas. Dalam pernyataannya, terdapat tiga poin utama yang disampaikan.
Pernyataan Resmi Ridwan Kamil
- Poin Pertama: Ridwan Kamil mengonfirmasi kedatangan tim KPK ke rumahnya.
- Poin Kedua: Ia menyatakan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi. Ridwan Kamil menegaskan bahwa dia dan keluarganya, sebagai warga negara yang baik, akan bersikap kooperatif dan mendukung tim KPK secara profesional.
- Poin Ketiga: Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum tim KPK menyelesaikan tugasnya, sehingga ia mempersilakan wartawan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada tim KPK.
Selain menggeledah rumah Ridwan Kamil, tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya di Kota Bandung. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa detail mengenai lokasi-lokasi tersebut belum dapat diungkapkan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terkait kasus korupsi di bank pelat merah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara serta pihak swasta.
Tessa Mahardhika juga menginformasikan bahwa KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil dari penggeledahan ini dalam waktu dekat. "Setelah semua selesai, kami akan memberikan informasi dan rilis terkait perkara ini, kemungkinan besar akan disampaikan pada minggu ini," ujarnya.




