Said Abdullah dari PDIP Menyoroti Revisi UU KPK dan Pernyataan Jokowi
Sumber Foto: Mureks
Inti Pernyataan

Said Abdullah dari PDIP Menyoroti Revisi UU KPK dan Pernyataan Jokowi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan kritik terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pandangannya, pembentukan dan perubahan undang-undang seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar selera kekuasaan.

Said Abdullah, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menekankan bahwa legislasi harus berorientasi pada prinsip hukum dan kepentingan publik. "Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," tegasnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Kritik ini muncul sebagai tanggapan terhadap wacana yang diungkapkan Jokowi mengenai pengembalian UU KPK ke versi yang lebih lama. Said Abdullah menilai, perdebatan mengenai undang-undang seharusnya tidak berujung pada saling menyalahkan, tetapi lebih pada pelayanan kepada masyarakat. "Jika perdebatan terus-menerus saling tembak, maka tujuan anggota DPR untuk siapa akan dipertanyakan," tuturnya.

Polemik ini semakin menghangat setelah Jokowi menyatakan dukungannya agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya, saat berbicara kepada wartawan setelah menyaksikan pertandingan Indonesia Super League pada Jumat (13/2/2026). Jokowi menyebutkan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan ia tidak menandatangani revisi tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, beberapa politisi memberikan bantahan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa Jokowi tidak tepat jika merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK pada 2019. Menurutnya, Jokowi telah mengirim tim untuk membahas revisi tersebut, menjadikannya sebagai proses bersama antara DPR dan pemerintah.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat," ujar Abdullah. Ia juga menekankan bahwa tidak ditandatanganinya revisi UU KPK oleh presiden tidak berarti penolakan atas undang-undang tersebut, mengacu pada ketentuan dalam UUD 1945.

Senada dengan Abdullah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, juga membantah klaim Jokowi, menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang melibatkan kedua belah pihak, baik DPR maupun pemerintah. Ia menambahkan bahwa wacana pengembalian UU KPK ke versi lama masih dapat didiskusikan.