Satgas PASTI Sultra Hentikan Investasi Ilegal AMG Pantheon
Sumber Foto: RRI.co.id
Ekonomi

Satgas PASTI Sultra Hentikan Investasi Ilegal AMG Pantheon

Kutipan Media - RRI.CO.ID, Baubau – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat koordinasi penanganan investasi ilegal AMG Pantheon di Polres Baubau, Selasa 24 Februari 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dengan dihadiri sekitar 60 anggota satgas dari berbagai unsur.

Sebanyak 100 personel Brimob disiagakan di lokasi kegiatan guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan terkendali.

Pertemuan ini bertujuan memberikan penegasan serta penindakan atas aktivitas AMG Pantheon yang tidak memiliki izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan entitas tersebut serta memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

AMG Pantheon terindikasi mencatut identitas firma penasihat investasi luar negeri dan diduga melakukan aktivitas penipuan tanpa izin resmi.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa entitas ini menggunakan skema bisnis melalui aplikasi yang bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.

Berdasarkan penelusuran sementara, terdapat sekitar 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton yang diduga menjadi korban investasi ilegal ini.

Estimasi total kerugian masyarakat mencapai angka sekitar 130 miliar rupiah dengan asumsi nilai deposit awal sebesar 5,2 juta rupiah per anggota.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

"OJK Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat guna menindaklanjuti kasus AMG Pantheon," ujar Bismi Maulana Nugraha.

Langkah tegas yang diambil meliputi pemblokiran akses aplikasi, penutupan rekening penampung dana korban, hingga koordinasi penegakan hukum pidana.

Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Satgas PASTI juga mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal dari entitas mana pun.

OJK Sultra secara spesifik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap skema baru seperti entitas bernama BTL yang diduga berafiliasi dengan jaringan tersebut.

Modus penipuan baru ini terindikasi meminta deposit tambahan sebesar 200 USD kepada korban sebagai syarat untuk pencairan dana.

Permintaan dana tambahan tersebut merupakan indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian finansial bagi masyarakat.