SEKATA Episode 9: Tantangan Ketenagakerjaan dan Keadilan di Desa
Sumber Foto: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Sosial

SEKATA Episode 9: Tantangan Ketenagakerjaan dan Keadilan di Desa

BPHN.GO.ID-Jakarta. Permasalahan ketenagakerjaan ternyata tidak hanya berkutat di kawasan industri atau kota besar. Di tingkat desa dan kelurahan, pekerja juga menghadapi beragam tantangan mulai dari upah rendah, diskriminasi usia, hingga persoalan pesangon yang tidak sesuai aturan. Isu-isu ini menjadi sorotan dalam SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) episode 9, yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (28/8) secara hybrid.

Dengan tema “Membangun Keadilan dan Perlindungan di Akar Rumput: Permasalahan dan Solusi Ketenagakerjaan di Desa/Kelurahan”, diskusi menghadirkan Octiawan Basri, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, serta Hendry Wijaya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan RI. Acara dipandu host Leny Ferina.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat. Dalam periode 2021–2023 saja, terdapat kenaikan 7,56 juta orang atau sekitar 5,39 persen. Angka ini mengindikasikan melimpahnya tenaga kerja yang siap masuk ke dunia kerja. Namun, peningkatan ini tidak serta-merta diiringi kualitas kesejahteraan. Masalah upah riil yang rendah, syarat batas usia dalam lowongan kerja, hingga sulitnya korban PHK kembali ke sektor formal masih menjadi PR besar.

“Hukum harus hadir hingga ke desa tempat pekerja mencari nafkah. Keterbatasan akses dan pengetahuan tidak boleh menghalangi keadilan. Pengadilan adalah rumah terakhir bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Hukum ketenagakerjaan bukan sekadar aturan, tapi perlindungan martabat manusia yang harus hidup sampai pelosok,” tegas Octiawan Basri.

Hendry Wijaya menambahkan pentingnya literasi hukum agar masyarakat desa tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga mampu memperjuangkannya. “Program SEKATA adalah terobosan yang sangat baik. Ini bukti negara hadir, karena BPHN memberikan pengetahuan kepada penyuluh hukum dan paralegal. Harapannya, hukum ketenagakerjaan yang bersifat mengikat ini bisa dipahami masyarakat desa, sekaligus menjamin asas kelayakan dan keadilan dalam hubungan kerja,” ungkapnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab mengupas pengalaman nyata dari lapangan. Isu pesangon yang tidak dibayarkan sesuai aturan, praktik penipuan tenaga kerja, hingga upah tidak layak bagi pekerja migran desa menjadi cerita yang berulang, dan kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan.

Dari forum ini, muncul kesimpulan bahwa masalah ketenagakerjaan di desa memang rumit, tetapi bukan tanpa solusi. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor: Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, penyuluh hukum, kepala desa dan lurah, paralegal, hingga pos bantuan hukum desa/kelurahan. Dengan semangat keadilan restoratif, semua pihak bisa bergandeng tangan memperkuat perlindungan bagi pekerja. (Humas BPHN)