Setahun Pasca Pelantikan, Tujuh Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Setahun Pasca Pelantikan, Tujuh Kepala Daerah Terjerat Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 20 Februari 2025, ratusan kepala daerah dilantik di Istana Negara, Jakarta.

Mereka disumpah untuk setia pada negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya, meskipun dalam perjalanannya ada juga yang menyimpang dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Beragam drama disuguhkan, mulai dari konflik kepala daerah dengan aparat penegak hukum, konflik antar kepala daerah, dan konflik kepala daerah dengan pemerintah pusat.

Berikut kilas balik perjalanan para kepala daerah yang berhasil dihimpun Kompas.com setelah setahun dilantik.

Korupsi

Kepala daerah berkonflik dengan hukum, menjelma dari pejabat yang diberi mandat oleh rakyat jadi pelaku maling uang rakyat.

Selama satu tahun setelah pelantikan, ada tujuh kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Kasus pertama dibuka oleh Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Baru empat bulan menjabat dia sudah berompi oranye.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kemudian disusul Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Kasus ketiga ada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Ia menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.

Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.

Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.

Kasus kelima, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.

Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.

Kasus keenam yakni Bupati Pati, Sudewo. Ia digelandang KPK atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.

Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.

Terakhir Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).