Sidang Korupsi Hibah Sleman Hadirkan Saksi Ahli Administrasi Negara
Maya Herawati
Suasana sidang hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Jumat (20/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA —Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli untuk mengurai persoalan pelimpahan kewenangan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026). Keterangan ahli menjadi fokus karena menyangkut aspek tanggung jawab administrasi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang lanjutan itu, saksi ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra menjelaskan konsep pelimpahan kewenangan dalam pemerintahan, yakni delegasi dan mandat, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda terhadap pejabat pemberi kewenangan.
Advertisement
“Dalam delegasi, kewenangan dan tanggung jawabnya beralih dari pemberi kepada penerima delegasi. Sedangkan dalam mandat, kewenangan tidak beralih, yang beralih hanya pelaksanaan tugas untuk dan atas nama pemberi mandat,” ujar Riawan dalam persidangan.
Ia menerangkan kepala daerah, termasuk bupati, merupakan pemegang kewenangan atribusi yang bersumber langsung dari undang-undang. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian melalui mekanisme delegasi maupun mandat sesuai karakter hubungan administratif dan dasar pengaturannya.
BACA JUGA
Waktu Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 20 Februari 2026
Dana Desa Turun Drastis, Kalurahan Tirtohargo Bantul Putar Strategi
Pemkot Jogja Bersihkan Sampah di Eks Kios Terban
Dalam perkara korupsi hibah Sleman ini, penasihat hukum terdakwa menyoroti keputusan pembentukan tim pelaksana dan tim teknis hibah pariwisata serta penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan. Proses tersebut disebut melalui kajian, rapat, hingga mekanisme paraf berjenjang sebelum ditandatangani bupati.
“Kalau karakteristiknya mandat, maka tetap pemberi mandat yang bertanggung jawab. Tetapi jika itu delegasi, maka kewenangan dan tanggung jawab sudah beralih kepada penerima delegasi,” kata Riawan.
Namun, Riawan menegaskan dirinya hanya memberikan pandangan dari perspektif hukum administrasi negara, bukan menilai aspek pidana perkara. Menurutnya, penentuan jenis pelimpahan kewenangan harus dilihat dari karakter kewenangan dan proses administrasi yang terjadi.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Riawan juga memaparkan ketentuan terkait hibah pariwisata. Ia menyebut pemberian hibah wajib mengacu pada kriteria dan petunjuk teknis yang diatur dalam regulasi serta keputusan kementerian terkait.
“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis, berarti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum administrasi negara, kondisi tersebut berimplikasi pada sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat.
“Dalam teori administrasi negara, tindakan yang menyimpang bisa dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan melalui mekanisme pembatalan administratif,” katanya.
Selain menghadirkan ahli hukum administrasi, JPU juga menghadirkan saksi ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro untuk menjelaskan temuan komunikasi terkait pelaksanaan dana hibah melalui percakapan WhatsApp. Hakim kemudian mendalami kemungkinan komunikasi antara Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, dengan Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri.
“Dalam laporan saya secara langsung tidak ada komunikasi tersebut. Yang saya ingat, di dalam BAP hanya ada penyebutan nama, bukan percakapan langsung,” ujarnya.
Keterangan para ahli dalam sidang korupsi hibah Sleman tersebut masih akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di pengadilan, termasuk pendalaman aspek administrasi dan bukti digital yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tag: korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Korupsi Renovasi Masjid di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp203 Juta
Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Kasus Ketua Ombudsman Melebar, Muncul Desakan Usut Dugaan Suap Lain
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Terbaru
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
Jogjapolitan | 6 minutes ago
Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
Jogjapolitan | 2 hours ago
Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
Jogjapolitan | 3 hours ago
Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
Jogjapolitan | 3 hours ago
Advertisement
Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Jogjapolitan | 4 hours ago
Deretan Situs Bersejarah di Bantul Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Jogjapolitan | 5 hours ago
Pelaku Masuk Diam-Diam, Lansia Baru Sadar Uang Hilang
Jogjapolitan | 6 hours ago
Ribuan Anak di DIY Putus Sekolah, Sleman Jadi Sorotan
Jogjapolitan | 7 hours ago
Di Jogja, Sampah Kertas Semen Disulap Jadi Produk Ecoprint Bernilai
Jogjapolitan | 8 hours ago
Advertisement
HPN 2026 di Sleman, Jalan Sehat hingga Bakti Sosial
Jogjapolitan | 14 hours ago
BNNK Bantul Belum Temukan Vape Mengandung Narkotika
Jogjapolitan | 15 hours ago
Kulonprogo Lepas 384 Calon Jemaah Haji, Termuda 19 Tahun
Jogjapolitan | 15 hours ago
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 18 April 2026, Waspada ISPA
Jogjapolitan | 16 hours ago
Jadwal SIM Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 18 April 2026
Jogjapolitan | 16 hours ago
Advertisement
Trans Jogja Kian Modern, Rute Luas dan Bayar Non Tunai
Jogjapolitan | 16 hours ago




