Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadinas PUPR Hadirkan Saksi Ahli
MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Topan Putra Obaja Ginting, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang korupsi jalan di Sumut.
Kedua saksi itu diantaranya ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Hendry Julian Noor dan dosen hukum pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, Taufik Rahmadi.
Saksi ahli Henri dan Taufik memberikan keterangan sebagai saksi untuk pembuktian terhadap terdakwa Topan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Mardison, yang memimpin sidang bertanya kepada kedua saksi mengenai identitas, termasuk pokok bahasan yang akan disampaikan dan keahlian.
"Sebagai dosen hukum administrasi negara. Saya jadi dosen sejak 2016 yang mulia. Membahas mengenai Administrasi yang berkaitan dengan tipikor, dan administrasi pejabat," ucap Henri.
Sementara Taufik, ahli pidana yang membahas mengenai suap.
Dalam kasus ini, Topan Ginting didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.




