Sidang Korupsi OTM: Jaksa Ungkap Instruksi Pemaksaan Skema Sewa
Kutipan Media - Males Baca? π Baca Berita!
JAKARTA β Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Jumat (20/2/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
JPU mengungkapkan adanya fakta persidangan yang menyebutkan dugaan unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Padahal, saat proposal diajukan, seluruh jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan tengah dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam tidak dijalankan sebagaimana mestinya karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
βKondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,β pungkas JPU Andi Setyawan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.




