Sidang Korupsi RPTKA: Terdakwa Wisnu Pramono Diduga Beri Mobil Baru kepada Anak Buah
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

Sidang Korupsi RPTKA: Terdakwa Wisnu Pramono Diduga Beri Mobil Baru kepada Anak Buah

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sektor Pertanian dan Maritim, Harry Ayusman, mengungkap bahwa atasannya, Wisnu Pramono, pernah membelikannya mobil baru dengan uang muka Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan Harry saat bersaksi secara daring dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Harry dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono, serta tujuh terdakwa lainnya, yakni Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Haryanto, dan Suhartono.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Harry pernah dibelikan mobil oleh Wisnu.

“Bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil?” tanya jaksa.

Harry membenarkan dan menyebut mobil tersebut adalah Toyota Calya tahun 2017 warna putih yang terdaftar atas namanya.

“Mobil itu atas nama saya, Harry Ayusman,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai sumber dana pembelian mobil tersebut, Harry mengaku tidak mengetahui.

“Tidak tahu,” jawabnya.

Keterangan itu sempat membuat jaksa mempertanyakan alasan pemberian mobil tersebut. Harry menjelaskan bahwa saat itu dirinya belum memiliki kendaraan pribadi dan telah lama bekerja bersama Wisnu.

Ia menuturkan, pembelian mobil bermula saat makan siang bersama, kemudian diajak ke dealer mobil oleh Wisnu. Dalam kesempatan itu, Wisnu menawarkan untuk membelikannya mobil secara kredit.

“Saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk membayarnya. Uang mukanya sekitar Rp50 juta,” kata Harry.

Meski demikian, Harry mengaku hanya menggunakan mobil tersebut selama sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum akhirnya dikembalikan.

“Saya cuma pakai 8 bulan atau 7 bulan. Mobil saya kembalikan. Pertama, itu yang beli bukan saya. Kedua, saya juga tidak mau terlalu berhutang budi pada beliau,” jelasnya.

Dakwaan Jaksa