Sidang Korupsi Sleman: Hakim Dapat Sorotan Atas Pertanyaan Berulang
Kutipan Media - YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (20/02/2026). Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dua saksi ahli dihadirkan. Pertama, Deny Sulisdyantoro, ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Kedua, Riawan Tjandra, akademisi Universitas Atmajaya Yogyakarta yang dikenal sebagai pakar administrasi keuangan negara. Kehadiran keduanya diharapkan memberi penjelasan teknis dan akademis atas bukti serta dokumen yang menjadi dasar dakwaan.
Deny memaparkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa telepon genggam milik Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, serta milik Karunia Anas Hidayat, orang dekat Raudi Akmal. Ia menjelaskan bahwa proses akuisisi data percakapan WhatsApp dilakukan sesuai standar keilmuan digital forensik. “Apabila ada pengeditan isi percakapan, pasti akan terdeteksi. Hasil pemeriksaan kami serahkan kepada penyidik,” tegas Deny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang.
Percakapan yang ditemukan dalam ponsel Nyoman menunjukkan adanya komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman sekaligus putra Sri Purnomo. Dari bukti tersebut, JPU mengungkap adanya pengondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinasi Raudi melalui orang-orang suruhan. Bahkan, Raudi disebut aktif mengatur pertemuan Nyoman dengan Sri Purnomo di rumah dinas bupati, serta mengirimkan proposal berkode “RA” untuk kemudian diantar ke Dinas Pariwisata.
Sementara itu, saksi ahli kedua, Riawan Tjandra, menekankan bahwa dana hibah pemerintah daerah harus dijalankan sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum turunan wajib dibuat dengan itikad baik dan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Jika tidak sesuai, maka tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Menjawab pertanyaan JPU, Riawan menambahkan bahwa diskresi tidak boleh digunakan demi kepentingan sepihak. “Apabila demikian, maka dapat dipidana,” katanya.
Namun, jalannya persidangan menuai sorotan. Hakim Gabriel Siallagan dianggap terlalu menekan saksi ahli dengan pertanyaan berulang-ulang. Meski Riawan sudah menjelaskan bahwa materi tertentu di luar bidang keahliannya, hakim tetap mencecar dengan pertanyaan serupa. Sikap ini dinilai sejumlah pihak melampaui batas kewajaran.




