Sidang Putusan 9 Terdakwa Korupsi Pertamina Digelar Hari Ini
Kutipan Media - SEMBILAN terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina akan menjalani sidang putusan pada hari ini. “Pertamina, agenda putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis, 26 Februari 2026.
Salah-satu yang akan menjalani sidang putusan adalah terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang tidak lain anak bos minyak Mohammad Riza Chalid. Sang ayah juga ditetapkan jadi tersangka di kasus ini, namun jaksa belum bisa menyeretnya ke meja hijau lantaran ia kabur ke luar negeri.
Selain Kerry, mereka yang akan menjalani sidang putusan hari ini ialah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Kemudian Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menilai kasus ini telah merugikan negara hampir Rp 285 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dari US$ 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 (Rp 25,43 triliun) atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero). Kemudian Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171,99 triliun), nilai kemahalan dari harga pengadaan BBM dan illegal gain sebesar sebesar US$ 2.617.683.340.
Total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dari pengembangan kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik untuk kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi integrated supply chain (ISC) PT Pertamina pada periode 2008–2017.
Kasus-kasus tersebut masih di tahap penyidikan. Penyidik Kejagung juga tengah menerbitkan surat penyelidikan baru di korupsi tata kelola ekspor impor minyak mentah periode 2023-2025. Kasus tersebut juga masih bagian dari pengembangan kasus Pertamina yang kini bergulir di persidangan.




