Kutipan Media - Sidang putusan untuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai yang terlibat kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar ditunda.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pemilihan umum. Mantan Ketua KPU Tanjungbalai diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini tidak terlaksana. Penundaan ini disebabkan oleh alasan yang belum dipublikasikan secara resmi.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal baru untuk sidang putusan tersebut. Proses hukum terhadap mantan Ketua KPU Tanjungbalai masih berjalan.