Sidang Putusan Kasus Korupsi Pertamina Digelar, Sembilan Terdakwa Hadapi Tuntutan Berat
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hukum

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pertamina Digelar, Sembilan Terdakwa Hadapi Tuntutan Berat

Kutipan Media - - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada hari ini, Kamis (26/02/2026).

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi salah satu terdakwa yang akan mengikuti sidang putusan hari ini. Kapasitas Kerry dalam perkara ini adalah sebagai pemilik dari terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Jaksa mendakwa terdapat intervensi yang dilakukan Kerry sehingga terminal itu disewa oleh Pertamina, meski tak ada kebutuhan mendesak dalam penyewaan tersebut.

"Kamis, 26 Februari 2026 sidang putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto saat dihubungi.

Selain Kerry, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan mengikuti sidang putusan besok. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso memastikan jaksa penuntut umum akan menghadirkan sembilan terdakwa pada sidang hari ini pada 13.00 WIB.

"Begitu laporan yang saya terima [sidang putusan pada 26 Februari 2026]. Iya [menghadirkan terdakwa pada 13.00 WIB]," ujar Riono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan tersebut digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan, para terdakwa dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 14-18 tahun. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tambahan pidana penjara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara pada kasus tersebut yang mencapai Rp285,18 triliun. Akan tetapi, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan terdakwa ini hanya sekitar Rp17,4 triliun.

"Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu (14/02/2026).

2. Agus Purwono

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3. Yoki Firnandi

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4. Sani Dinar Saifuddin

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5. Gading Ramadhan Joedo

* Pidana Penjara: 16 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6. Dimas Werhaspati

* Pidana Penjara: 16 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Riva Siahaan

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8. Edward Corne

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Maya Kusmaya

* Pidana Penjara: 14 tahun.

* Denda: Rp1 miliar.

* Uang Pengganti: total Rp5 miliar.