Sidang Vonis Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Segera Digelar
Kutipan Media - Share
BERITAKALTIM.CO-Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan jadwal sidang putusan akan menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang putusan dalam perkara yang sama.
Mereka antara lain:
Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024
Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN)
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025
Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025
Nilai Kerugian Negara
Dalam dakwaan, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun
Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun
Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS
Kerugian keuangan negara disebut berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.
Adapun keuntungan ilegal diduga berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA|Wong|Ar
Kerugian negara Rp285 triliun Korupsi Pertamina Muhammad Kerry Adrianto Riza Riza chalid Sidang putusan kasus korupsi minyak mentah PN Jakpus
Share




