Sikap DPP Organda Terkait Penundaan Pemberlakuan PM No. 108/2017
Sumber Foto: beritatrans.com
Inti Pernyataan

Sikap DPP Organda Terkait Penundaan Pemberlakuan PM No. 108/2017

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) No. 108/2017. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono, yang menegaskan dukungan terhadap penerapan peraturan tersebut, dengan catatan bahwa kebijakan itu harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, DPP Organda menyampaikan sejumlah poin penting terkait PM No. 108/2017:

  • Patuhi Hukum: DPP Organda menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mendukung tindakan pemerintah dalam mengatur transportasi darat melalui PM 108/2017 demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: DPP Organda menekankan pentingnya pemerintah dalam memilih dan menerapkan sanksi secara transparan dan akuntabel, untuk menghindari prasangka buruk di kalangan pelaku industri transportasi. Penundaan pemberlakuan PM 108 mengakibatkan pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam penegakan sanksi.
  • Kesetaraan Hukum: DPP Organda mengingatkan bahwa pemerintah harus menerapkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum, sehingga PM 108 segera diberlakukan kembali untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri transportasi.
  • Ancaman terhadap Iklim Usaha: Penundaan penerapan PM 108 untuk transportasi berbasis aplikasi dapat memperburuk kondisi iklim usaha transportasi nasional, karena masih banyak transportasi tidak berizin yang melakukan rekrutmen pengemudi secara terstruktur.
  • Penyelesaian oleh Kominfo: DPP Organda mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menyelesaikan penyediaan dashboard yang diperlukan untuk implementasi PM 108/2017 secara efisien dan efektif, serta menetapkan aturan sanksi bagi aplikasi yang melanggar.
  • Perlindungan HAM dan Keadilan: DPP Organda menegaskan bahwa penerimaan terhadap PM 108/2017 oleh mereka harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi, guna menjamin keberlanjutan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan sikap ini mencerminkan harapan DPP Organda agar pemerintah segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri transportasi, demi kemajuan dan keberlanjutan sektor ini di Indonesia.