Status Hukum Caleg Tanjungpinang Terganjal Belum Diterimanya Putusan Pengadilan Tinggi
Sumber Foto: primetimes.id
Petikan Media

Status Hukum Caleg Tanjungpinang Terganjal Belum Diterimanya Putusan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hingga saat ini belum menerima surat petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau terkait vonis terhadap Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede. Dalam putusan tersebut, Ranat dinyatakan bersalah atas pelanggaran kampanye di lingkungan pendidikan.

Menurut informasi yang dihimpun, surat petikan putusan telah dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi, tetapi dikabarkan salah alamat. Santonius Tambunan, Humas PN Tanjungpinang, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen resmi tersebut. "Ya, benar, sampai saat ini kita belum terima surat petikan putusan tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa PN Tanjungpinang hanya menerima surat petikan putusan untuk kasus lain, yakni putusan Herman. Untuk kasus Ranat, pihaknya hanya menerima salinan dalam bentuk email yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel dari Pengadilan Tinggi Riau.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi segera mengirimkan petikan putusan kepada kami. Meskipun demikian, kami masih menunggu salinan petikan tersebut," pungkas Santonius.

Sementara itu, Zaldi Akri, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ranat, menyatakan bahwa ketidakadaan surat petikan ini menghambat proses eksekusi terhadap terpidana. "Kalau begini, bagaimana kita mau mengeksekusi? Surat petikan belum diterima PN," ujarnya, menunjukkan urgensi situasi yang dihadapi.