Tantangan Masyarakat Adat di Tahun 2020: Kekerasan dan Kriminalisasi di Tengah Pandemi
Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat sulit bagi Masyarakat Adat di Indonesia, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia. Di tengah pandemi Covid-19, Masyarakat Adat menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi, sekaligus kekurangan perlindungan hukum yang memadai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, saat membuka diskusi dalam webinar yang bertajuk "Potret Buram Relasi Negara dan Masyarakat Adat di Tengah Pandemi Covid-19". Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival HAM 2020 yang diselenggarakan oleh Komnas HAM dan berbagai pihak terkait lainnya.
Kasus Kekerasan dan Kriminalisasi
Rukka mengungkapkan bahwa sejumlah kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa komunitas Masyarakat Adat menjadi bukti nyata dari situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kasus yang disoroti antara lain penggusuran paksa yang dialami Masyarakat Adat Amanatun di Molo, Nusa Tenggara Barat, serta kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Kinipan, Effendi Buhing, dan kekerasan yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Sumatera Utara.
"Masih banyak kasus besar yang tidak terpublikasikan," tegas Rukka, menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap isu-isu tersebut.
Implikasi Omnibus Law
Di tengah ketiadaan undang-undang yang secara khusus melindungi hak-hak Masyarakat Adat, pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR menjadi hal yang mencemaskan. Rukka menyatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi menghilangkan hampir semua proteksi hukum yang ada bagi Masyarakat Adat. "Kondisi ini menjadikan Masyarakat Adat seperti anak kecil yang baru lahir dan tanpa perlindungan apa-apa," ujarnya.
Resiliensi Masyarakat Adat
Meski menghadapi berbagai tantangan, Masyarakat Adat menunjukkan daya tahan dan resiliensi yang luar biasa. AMAN membentuk Gugus Tugas AMAN-kan Covid-19 untuk membantu komunitas anggota dalam menghadapi situasi sulit ini. Masyarakat Adat tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menanam dan menjaga lumbung pangan, serta membantu sesama yang membutuhkan.
"Masyarakat Adat yang masih menguasai wilayah adat menunjukkan daya tahan yang luar biasa di tengah pandemi. Sebaliknya, wilayah yang sudah dirampas oleh perusahaan tidak menjamin kesejahteraan," tambah Rukka.
Desakan untuk Perlindungan Hukum
Sekjen AMAN menegaskan pentingnya desakan untuk pengesahan undang-undang yang melindungi Masyarakat Adat, tetapi dengan syarat agar tidak mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan. "Kita harus terus mendorong agar ada UU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan komunitas," ungkapnya.
Rukka juga menekankan perlunya penguatan pembuatan peraturan daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat serta memperkuat peran kepala desa dan komunitas lokal.
Menghadapi Masa Depan
Dengan adanya pandemi yang mungkin menimbulkan krisis lebih lanjut, Rukka menegaskan bahwa Masyarakat Adat harus bersiap-siap untuk menghadapi tantangan yang ada. "Tidak ada pilihan lain, kita harus terus memperkuat kampung dan menjaga wilayah adat," ujarnya. "Kondisi nasional memang buram, tetapi di kampung-kampung, harapan tetap ada."




