Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kakao UGM Klaim Tidak Ada Kerugian Negara
Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kakao UGM Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

Kutipan Media - INDORAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan 200 ton biji kakao unfermented yang menyeret terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/2/2026) sore.

Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan karena menilai tidak ada kerugian negara dan seluruh kewajiban telah diselesaikan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Situmorang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukum yakni Zainal Petir, Hendri Wijanarko, Evarisan, serta Ikhyari F. Nurudin.

Dalam pembacaan duplik, penasihat hukum menegaskan bahwa pengadaan 200 ton biji kakao oleh Direktorat PUI untuk CTLI telah selesai secara administratif maupun kontraktual. Dari total tersebut, diakui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada 84 ton barang.

“Persoalan itu sudah diselesaikan melalui Kesepakatan Retur Biji Kakao Nomor 1112/UN1.DUI/DIT-PUI/BU/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” ujar Zainal Petir di Semarang, Kamis (26/2).

Ia merinci, sebanyak 50 ton senilai Rp1,85 miliar dikembalikan dalam bentuk uang, sedangkan 34 ton lainnya dikembalikan dalam bentuk barang. Pengembalian dana dilakukan ke Virtual Account UGM atas nama Konsumen Cocoa TLI dalam dua tahap, yakni Rp950 juta pada periode 13 Juli–15 Oktober 2020 dan Rp900 juta pada 29 Desember 2021.

Menurut kuasa hukum, seluruh kewajiban telah dituntaskan paling lambat 29 Desember 2021.

Tim penasihat hukum juga membantah dalil JPU yang menyebut tidak ada barang saat invoice diterbitkan. Mereka menyatakan hubungan hukum antara PT Pagilaran dan Direktorat PUI didasarkan pada purchase order serta kontrak penjualan resmi, sehingga penerbitan invoice merupakan bagian sah dari pelaksanaan kontrak.

Terkait temuan kerugian negara, kuasa hukum menilai audit BPKP hanya melakukan cut off sampai 2019, sementara proses penyelesaian retur berlangsung hingga 2020 dan 2021. Hal itu dinilai menimbulkan kesan adanya kerugian negara, padahal kewajiban telah diselesaikan.

Selain itu, mereka menegaskan dana yang digunakan bukan merupakan keuangan negara. Disebutkan, Universitas Gadjah Mada saat ini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan pengelolaan keuangan otonom.

Soal nota pengantaran barang yang dipersoalkan jaksa, kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut dibuat untuk kepentingan administrasi dan audit internal, bukan untuk pencairan anggaran Rp7,4 miliar sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

Mereka memohon agar terdakwa dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lebih baik membebaskan orang yang tidak bersalah daripada menghukum tanpa kepastian,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

You can share this post!