Terdakwa Korupsi Kapal TBM Mojokerto Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding
KOTA - Kasus korupsi proyek kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, belum sepenuhnya tuntas. Cholik Idris, satu dari tujuh terdakwa yang divonis lebih berat dalam banding kini mengajukan kasasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, Cholik tercatat mengajukan kasasi pada Kamis (12/2) atau sehari setelah pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung itu diajukan terdakwa lewat pengacara Achmad Imanullah.
Melalui putusan banding, kontraktor pekerjaan kover itu dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau kurungan 1 tahun, dan uang pengganti Rp 326 juta atau 2 tahun kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau kurungan 4 bulan, dan uang pengganti Rp 65 juta atau kurungan 2 bulan.
Hingga kemarin, pengacara Cholik Idris belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu, SIPP tak mencatat upaya hukum setelah putusan banding dari terdakwa Mokhamad Kudori dan Nugroho alias Putut yang dituntut satu berkas dengan Cholik. Pun dengan empat terdakwa lain tercatat telah menerima putusan banding tanpa melakukan upaya kasasi.
Pengacara terdakwa Hendar Adya Sukma dan Yustian Suhandinata, Dwi Puguh membenarkan hal itu. Menurutnya, dari tujuh terdakwa, hanya Cholik yang naik kasasi. ’’Yang lain tidak ada,’’ katanya, kemarin (18/2). Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto dan jaksa penuntut umum (JPU) Erwan Adi Priyono belum merespons saat dimintai tanggapan soal kasasi dari terdakwa tersebut.
Sebelumnya, banding yang dilayangkan jaksa untuk tujuh terdakwa korupsi kapal TBM dikabulkan hakim. Dalam putusan yang diketok Kamis (5/7), Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada seluruh terdakwa.
Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya, serta lima pihak swasta sebagai kontaktor, yakni Mokhamad Kudori, Cholik idris, Nugroho, Mochamad Romadon, dan Hendar Adya Sukma.
Dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar itu, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek kapal Majapahit di kompleks TBM digarap pada 2023 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto. Bangunan di dekat Jembatan Rejoto itu tak tuntas dan berakhir mangkrak. Pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal total. Selain itu, proses pengadaan juga diwarnai dengan praktik pengondisian agar pihak tertentu dimenangkan sebagai penggarap.




