Terdakwa Korupsi LPD Beluhu Ajukan Permohonan Hukuman Ringan
Sumber Foto: NUSABALI.com
Hukum

Terdakwa Korupsi LPD Beluhu Ajukan Permohonan Hukuman Ringan

DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/2). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, Joni Lay selaku penasihat hukum Ika Susetiyana yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Beluhu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya.

Joni Lay menyatakan kliennya tidak merugikan keuangan negara karena dana yang digunakan untuk penyaluran kredit bersumber dari dana pihak ketiga. “Beliau (terdakwa Ika Susetiyana, red) tidak terbukti melakukan korupsi. Dana awal dari Pemda Bali bukan penyertaan modal, melainkan hibah,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Karangasem menjerat Ika dan Henny dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi hingga Rp20 miliar di LPD Beluhu.

Terdakwa Henny Kusmoyo dalam persidangan mengaku melakukan pinjaman sebesar Rp14 miliar tanpa perjanjian kredit yang sah atas fasilitas yang diberikan Ika Susetiyana. Atas perbuatannnya itu Henny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14.247.239.000 sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Sementara itu, I Made Sudana Adi Gotama selaku penasihat hukum terdakwa Henny Kusmoyo menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan terdakwa Ika Susetiyana karena berkali-kali melanggar SOP dengan memberikan kepercayaan tanpa batas kewajaran dalam pencairan dana Rp14.247.239.000 kepada kliennya.

Menurut Adi Gotama, Ika mengetahui latar belakang pendidikan Henny hanya sampai SMP. Ia juga menilai kelalaian turut dilakukan oleh bendesa dan pengurus LPD.