Terdakwa Korupsi Pajak Tambang di Sumedang Kembalikan Rp 2,5 Miliar ke Negara
Sumber Foto: Kabar Sumedang
Hukum

Terdakwa Korupsi Pajak Tambang di Sumedang Kembalikan Rp 2,5 Miliar ke Negara

Kutipan Media - KABAR-SUMEDANG.COM - Terdakwa kasus korupsi pajak tambang di wilayah Kabupaten Sumedang atas nama IS, akhirnya mulai mengembalikan sebagian kerugian negara, melalui Kejaksaan Negeri Sumedang.

Sebagian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa IS selaku mantan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022-2025 ini, nilainya sebesar Rp 2,5 miliar. Sebab berdasarkan hasil penghitungan Kejari Sumedang sebelumnya, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pajak tambang tersebut, nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Informasi pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kasus korupsi pendapatan paerah pada sektor pajak tambang ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani, saat menggelar press conference, di Kantor Kejari Sumedang, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui terdakwa inisial IS ini, terjerat kasus dugaan korupsi pajak tambang di Sumedang pada saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana, yang tiada lain merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

IS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan HM selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, sejak pertengahan bulan Agustus 2025 lalu.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani, uang yang ditipkan terdakwa IS melalui Kejari Sumedang ini, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tuntutan di Pengadilan.

"Penitipan uang kerugian negara ini, nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang tentunya akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Karena uang kerugian negaranya sudah dikembalikan," ujar Fawzal.

Fawzal menyebutkan, uang sebesar Rp 2,5 miliar yang ditipkan oleh terdakwa IS kepada Kejari Sumedang ini, selanjutnya akan distorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI.