Terdakwa Korupsi Proyek Video Profil Desa di Karo Dituntut Dua Tahun Penjara
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona di Pengadilan Tipikor pada Negeri Medan, Jumat (20/2).
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.
Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Yusafrihardi Girsang.
JPU Wira sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, perkara bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar dia.
Selain itu, lanjut JPU, kegiatan pembuatan video profil desa disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Biaya pembuatan video profil desa tersebut menggunakan CV Promiseland sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
“Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980 atau Rp202 juta lebih,” kata Wira.




