Tiga Organisasi Serahkan Amicus Curiae dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sumber Foto: rmolsumut.id
Hukum

Tiga Organisasi Serahkan Amicus Curiae dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kutipan Media - Tiga organisasi masyarakat sipil menyerahkan pendapat hukum atau amicus curiae kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Ketiga organisasi tersebut yakni Komite Anti Korupsi Indonesia yang diwakili Sekretaris Jenderalnya Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang diwakili mantan Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefudin, serta Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang diwakili Sekjen Gatot Sugiana.

Penyerahan amicus curiae dilakukan secara simbolis kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Selain itu, dokumen pendapat hukum tersebut juga dilayangkan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya, perwakilan ketiga organisasi menyampaikan bahwa amicus curiae ini merupakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perkara yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap ketahanan energi dan keuangan negara.

Berdasarkan kronologi yang mereka paparkan, para tersangka yang terdiri dari Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), serta Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP), diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Menurut mereka, kebijakan tersebut mengakibatkan kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor. Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik disebut ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor. Kondisi ini kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang lebih tinggi.

Ketiga organisasi menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Mereka menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Dugaan ini, menurut mereka, diperkuat dengan adanya manipulasi pengadaan serta kerja sama dengan pihak broker swasta, termasuk beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati (DW), dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Riva Siahaan diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) namun mencatatnya sebagai Ron 92 (Pertamax), kemudian melakukan blending di depo agar sesuai dengan Ron 92. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark-up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15 persen yang disebut menguntungkan broker.

Ketiga organisasi menilai perkara ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis, serta integritas tata kelola sektor energi nasional.

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan,” demikian salah satu poin dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Dalam pendapat hukumnya, ketiga organisasi tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah serta independensi dan imparsialitas peradilan. Mereka memohon agar majelis hakim:

1. Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.

Mereka menegaskan, amicus curiae tersebut disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik.