Kutipan Media - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis (26/2). Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain Riva, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.