Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dijatuhi Vonis Penjara 9-10 Tahun
Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dijatuhi Vonis Penjara 9-10 Tahun

Kutipan Media - Mulia Budi - detikNews

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh hakim.

Baca juga: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ujar hakim.

Hakim menyatakan Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.

Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun dalam kasus tata kelola minyak.

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.

Meski demikian, hakim menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun tidak terbukti. Hakim menilai jumlah itu masih bersifat asumsi.

Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara yang terjadi.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya.

Berikut ini vonis dua terdakwa tersebut:

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lihat juga Video: Momen Riuh Penonton Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah

[Gambas:Video 20detik]

(mib/whn)

kasus minyak mentah korupsi hukum

You can share this post!