Kutipan Media - Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Jambi menggelar kegiatan Pojok Berkah yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Kegiatan berlangsung di Sekretariat TP PKK Provinsi Jambi pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara sosialisasi.
Pojok Berkah dilaksanakan dalam suasana hangat, di mana masyarakat yang hadir menikmati sarapan bersama. Dalam kesempatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, baik formal maupun informal.
Wakil Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Iin Kurniasih Sudirman, menyampaikan bahwa Pojok Berkah tidak hanya berfokus pada pembagian makanan, tetapi juga sebagai media untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dia menambahkan bahwa setiap pelaksanaan Pojok Berkah diharapkan menghadirkan tema edukasi yang berbeda, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pada kegiatan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai donatur dan penyampai sosialisasi.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Switenia Waputri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan untuk memperkenalkan berbagai program perlindungan bagi pekerja. Ia juga menggarisbawahi bahwa banyak masyarakat yang keliru dalam memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pegawai perusahaan atau aparatur sipil negara. Pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, dan pelaku UMKM juga dapat menjadi peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Switenia menyebutkan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon, selama memenuhi ketentuan program.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas selama kegiatan berlangsung, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pendaftaran, besaran iuran, dan manfaat yang diperoleh setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.