Travel Umrah di Kendari Diselidiki Polisi Terkait Penyalahgunaan Dana Jemaah
Sumber Foto: Suarakendari.com
Lifestyle

Travel Umrah di Kendari Diselidiki Polisi Terkait Penyalahgunaan Dana Jemaah

KENDARI, suarakendari.com — Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah pada perusahaan travel Travelina Indonesia. Penyelidikan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya defisit dana operasional sejak keberangkatan jemaah gelombang Januari 2026. Kekurangan dana sebesar Rp700 juta yang terkumpul sejak Desember 2025 itu diduga ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari.

Pada gelombang Februari, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit gelombang Januari sebesar Rp700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan Rp500 juta, sehingga seluruh dana gelombang Februari habis terserap.

Padahal kebutuhan riil keberangkatan jemaah Februari mencapai Rp1.541.360.000, meliputi tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa, transportasi bus, hotel, serta perlengkapan. Dari jumlah itu, terjadi kekurangan Rp1.041.360.000 yang kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.

Untuk gelombang Maret, dana masuk tercatat Rp1,15 miliar. Penyidik menemukan dana tersebut digunakan antara lain untuk pembelian tiket jemaah Februari sebesar Rp947,2 juta, di mana Rp731,2 juta dinyatakan hangus dan Rp216 juta dipakai memberangkatkan 29 jemaah. Selain itu terdapat tambahan biaya pemberangkatan 29 jemaah sebesar Rp96 juta, deposit pemesanan tiket 35 jemaah Rp70 juta yang juga hangus, serta penggunaan operasional pribadi Rp36,8 juta. Dana gelombang Maret kini dilaporkan telah habis.

Dari rekap sementara, total dana yang diduga tidak sesuai peruntukan mencapai Rp1,85 miliar, terdiri dari dana jemaah Februari Rp700 juta dan dana jemaah Maret Rp1,15 miliar.

Polisi menyimpulkan sementara bahwa defisit telah terjadi sejak gelombang Januari, lalu dana antar-periode dipakai menutup kekurangan periode sebelumnya. Selain itu, rekening pribadi diduga digunakan sebagai rekening usaha sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah. Penyidik juga menemukan pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan.

Terlapor disebut mengakui sejak awal mengetahui harga paket yang dijual terlalu murah dan tidak mencukupi biaya operasional, namun tetap dipasarkan untuk menarik sebanyak mungkin jemaah pada gelombang berikutnya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan polisi akan mendalami aliran dana serta kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut.