UMKM BCM Banyuwangi Resmi Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sumber Foto: kabarbaik.co
Sosial

UMKM BCM Banyuwangi Resmi Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kutipan Media - KabarBaik.co, Banyuwangi – Puluhan pelaku UMKM yang tergabung dalam Banyuwangi Creative Market (BCM) resmi terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi.

Pendaftaran dilakukan melalui kerja sama antara paguyuban BCM dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di sela aktivitas pasar kreatif. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian bisa terjadi kapan saja, termasuk saat pelaku UMKM menjalankan aktivitas produksi dan penjualan. Karena itu, menurutnya, perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendasar.

Baca Juga:

Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan,…

Lindungi 4.960 Driver Ojol, Dishub Jember dan BPJS…

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Hadirkan Lapak Asik,…

“Sinergi ini adalah bukti nyata bahwa komunitas BCM tidak hanya kreatif dalam produk, tetapi juga cerdas dalam memitigasi risiko kerja. Kami ingin memastikan seluruh pelapak di sini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial yang pasti,” ujar Ocky.

Melalui program BPU, para pelaku UMKM berhak atas sejumlah manfaat perlindungan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis dan santunan pengganti pendapatan selama peserta tidak dapat bekerja. Selain itu terdapat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan tunai bagi ahli waris guna menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan masa depan dan dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta juga didorong memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengakses layanan digital seperti pengecekan saldo dan administrasi kepesertaan.

“Dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan untuk dua program dan Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usaha dengan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan

Editor: Gagah Saputra

Ditag Banyuwangi BPJS Ketenagakerjaan pemkab banyuwangi UMKM

Posting Terkait

BI Pastikan Kenaikan Suku Bunga Tak Bebani UMKM Meski Rupiah Tertekan

PDM Banyuwangi Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Pekerja

Menag Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah hingga Imam Masjid

Ruko Elektronik di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 850 Juta

Perajin Tahu di Banyuwangi Keluhkan Dampak Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Gelegar Lentera Ramadhan di Lombok Utara, Gubernur NTB: Berdayakan UMKM Lokal

Pos berikutnya Stabilkan Harga Saat Ramadan, Pemkab Pasuruan dan Bulog Drop Minyakita 1.600 Karton